Thursday 16 November 2017

Apa Perbedaan Antara Norma Hukum Dan Norma Bukan Hukum Forex


PERBEDAAN ANTARA NORMA AGAMA, KESUSILAAN, KESOPANAN DAN HUKUM Norma Agama Norma agama merupakan norma yang mengatur setiap kehidupan manusia beriman yang mempercayai agama sebagai sebuah ideologi hidupnya. sumber daripada norma agama ini adalah ajaran-ajaran atau kepercayaan manuscrito terhadap agama yang di anutnya dan di anggap Sebagai perintah dari tuhan. Tuhan dari setiap agama yang mereka jadikan sebagai sebuah kepercayaan telah memberikan perin tah yang harus di ikuti oleh setiap pengikutnya, contohnya antara lain ialah: 1.Agama Islam Dan janganlah kalian mendekati zinasesungguhnyazina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Qs: al Isra8217: 32). 2.Agama Kristen Janganlah kamu berbuat zina (kitab keluaran 20:14 3.Agama Budha Eu não devo temer ninguém na terra (mahatma gandhi) Norma agama yang berasal dari tuhan ini bertujuan untuk menyempurnakan keadaan manusia agar menjadi baik, dan tidak menyukai adanya kejahatan - kejahatan yang terjadi. norma ini tidak di tujukan kepada sikap lahir, tetapi pada sikap batin manuscrito yang de harapkan batin tersebut sesuai dengan norma agama yang ia yakini sebagai sebuah kepercayaan. Norma agama ini hanya memberikan kewajiban kepada amanusia tanpa memberi hak kepada mereka, mereka Harus menta8217ati dan melaksanakan norma agama tersebut. Norma Susila Tidak berbeda dengan norma agama, norma susila juga merupakan norma yang mengatur kehidupan setiap indivunya, sebagai pendukung norma ini adalah nurani indivudan bukan manuscrito sebagai sebuah masyarakat yang terorganisir. norma ini dapat menjaga ketidak seimbangan pribadi dalam Mencegah sebuah kegelisahan diri sendiri. Norma ini di tujukan kepada manusia você Ntuk menyempurnakan akhlak manusia, dalam hal ini ketika manuscrito harus menjalankan norma agama tanpa hak, mereka juga dapat merasakan lewat nurani mereka bahwa apa-apa yang di perintahkan oleh ajaran agama atau kepercayaanya itu merupakan sesuatu yang baik dan apa yang di larang itu merupakan sesuatu yang Buruk bagi kehidupan manusia. Sumber daripada norma susila em I adalah diri setiap manusia, jadi bersifat otonom dan tidak bersifat lahir, tetapi bersifat batin. karena itu berhubungan dengan norma ini ketika ada manuscrito yang melanggar norma ini, maka dalam batinya akan muncul rasa malu, takut, merasa bersalah dan Lain sebagainya sebagai hukuman terhadap pelanggaran norma susila tersebut. Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah norma yang di dasarkan padakebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Berbeda dengan norma sebelumnya, norma kesopanan ini di tujukan kepada sikap lahir manuscrito yang konkit dalam penyempurnaan sikap manuscrito menciptakan perdamaian, tata tertib dan membuat hubungan antar manusia lebih indah. Manusia sebagai makhluk sosial tentu memerlukan norma ini dalam bermasyarakat, supaya timbul sebuah penghormatan terhadap suatu komunitas yang berbeda dari tiap individu, lebih tepatnya yaitu mengsama ratakan pemikiran manusia dalam melihat sebuah kebiasaan yang pantas di jalankan bersama. Norma kesopanan ini membebani manuscrito dengan kewajiban-kewajiban saja, kekuasaan masyarakat secara resmilah yang akan menjadi sebuah sanksi apabila individu melakukan pelanggaran terhadap norma tersebut, sanksi tersebut dapat berupa cemoohan, celaan, maupun pengucilan diri terhadapnya. Norma Hukum Sebagai norma yang terakhir, norma hukum meruakn penyempurna dari ketiga norma yang kami jelaskan di atas. norma ini melindungikepentingan-kepentingan manusia yang belum pendapat perlindungan dari norma agama, norma susila dan norma kesopanan. Norma hukum mempunyai persamaan dengan norma kesopan pada aspek asal-usulnya, yaitu sama-sama berasal dari kekuasaan luar yang memaksa. begitu pula pada isi daripada norma hukum yaitu ditujukan kepada sikap lahir yang berbeda dari norma agama dan norma susila. Masyarakat dalam norma ini mempunyai kekuasaan secara resmi untuk menjatuhkan sanksi atau memberi huuman kepada indivíduo yang melanggar norma tersebut. noma ini mempunyai perbedaan dengan norma-norma lain, meskipun begitu, ada pula titik temu di antaranya. isi norma tersebut masing-masing mendukungdan saling mempngaruhi Satu sama lain. sebagai contoh yaitu norma hukum dan norma agama saling bertemu dan mendukung pada UUD pasal 29 yang menjamin kebebasan untuk beragama. Untuk lebih jelas dan lebih detailnya antara perbedaan dan persamaan dalam norma-norma tersebut lihat tabel yang kami lampirkan. Demikian kiranya yang dapat kami simpulkan mengenai norma untuk pertemuan ketiga materi kuliah pengantar ilmu hukum kali ini. Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Dalam bahasa Inggris, kata 8220asas8221 diformatkan sebagai 8221 princípio 8220, sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ada tiga pengertian kata 8221 asas8221: 2) dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat) dan 3) dasar cita-cita. Peraturan konkret (seperti undang - undang) tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, dan sistem hukum. Sedangkan Norma adalah pencerminan dari kehendak masyarakat. Kehendak masyaraka tuntuk mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dilakukan dengan membuat pilihan antara tingkah laku yang disetujui dan yang tidak disetujui. Pilihan itulah yang kemudianakan menjadi norma dalam masyarakat. Karena itulah, norma hukum merupakan persyaratan dari tumbuh dan munculnya penilaian-penilaian yang ada dalam masyarakat. Selain mengandung penilaian, norma hukum juga mengandung nalar tertentu. Nalar tersebut terletakpada penilaian yang dilakukan masyarakat terhadap tingkah laku dan perbuatan orang-orangdalam masyarakat. Sehingga hukum, yang mengandung nalar, dapat membentuk masyarakatmenurut suatu pola tertentu yang dikehendakinya. Dari penjelasan si atas, dapat disimpulkan norma hukum mengandung dua unsur, 1) Patokan penilaian. Hukum digunakan untuk menilai kehidupan masyarakat, yaitudengan menyatakan apa yang dianggap baik dan buruk. Penilaian inilah yangkemudian akan melahirkan petunjuk tentang tingkah laku masyarakat. 2) Patokan tingkah laku. Pandangan tingkah laku ini lahir bila hukum dipandang sebagaiperintah, yaitu ketika masyarakat bertingkah laku sesuai dengan yang diperintahkanoleh hukum. Ada beberapa perbedaan mendasar antara asas dan norma. Yaitu: 1. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan peraturan yang riil. 2. Asas adalah suatu ide atau konsep, sedangkan norma adalah penjabaran dari ide tersebut. 3. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma mempunyai sanksi. Tentu saja keduanya berbeda, karena asas hukum adalah merupakan latar belakang dari adanya suatu hukum konkrit, sedangkan norma adalah hukum konkrit itu sendiri. Atau bisa juga dikatakan bahwa asas adalah asal mula dari adanya suatu norma. Salah satu contohnya adalah asas Miranda Rule yang menjadi latar belakang dari lahirnya pasal 56 ayat (1) KUHAP, Pasal 54 KUHAP, Pasal 55 dan 114 KUHAP. Ketentuan pasal-pasal tersebut setelah menjadi ketentuan Undang-undang yang sah telah berubah dari asas Miranda Rule yang abstrak, menjadi norma hukum sebagai peraturan yang riil berlaku di Indonesia.

No comments:

Post a Comment